Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Pelaku Illegal Logging dari Dua Kabupaten Diamankan

Wira Saputra • Jumat, 12 Desember 2025 | 11:54 WIB
Barang Bukti  kayu olahan hasil dari pembalakan liar di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti dipasang garis polisi oleh Polres Kepulauan Meranti.
Barang Bukti kayu olahan hasil dari pembalakan liar di Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti dipasang garis polisi oleh Polres Kepulauan Meranti.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Kepulauan Meranti kembali menggelar operasi pemberantasan aktivitas perusakan hutan. Ada empat pelaku illegal logging yang diamankan, tiga dari Kabupaten Bengkalis, dan satu dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku illegal logging bersama barang bukti kayu olahan. Penangkapan ini dilaksanakan dalam operasi gabungan Unit Tipidter di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (10/12) dini hari.

Pengungkapan pembalakan liar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, setelah menerima informasi maraknya aktivitas pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir pada malam hari.

“Ya, kami mendapatkan laporan adanya truk yang keluar masuk membawa kayu dari dalam hutan. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi ditemukan pembalakan liar,” ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis (11/12).

Ia menyebutkan, saat tiba dilokasi ada 3 laki-laki yang sedang istirahat di dalam pondok tersebut. Ketiganya berinisial Ud (35), Ro (46) dan Fa (47). Mereka mengaku melakukan penebangan pohon tersebut, dan mereka diperintah oleh pelaku lain berinisial Pu yang tinggal di Kecamatan Bandar Laksamana.

“Dari pengakuan ketiganya, mereka digaji oleh Pu, per ton kayu yang sudah diolah, dengan jumlah Rp1 juta per ton. Atas kejadian tersebut kami langsung mengamankan 3 orang diduga pelaku ke Kantor Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, kata Kasatreskirm, timnya membutuhkan waktu tempuh sekitar 7 kilometer masuk ke dalam kawasan hutan. Saat tiba di lokasi, kondisi hutan tampak gundul dengan tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan broti, lengkap dengan tiga unit chainsaw yang masih berada di area tersebut.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kayu yang diduga menjadi tempat operasi para pelaku. Penggerebekan dilakukan, dan tiga orang pria masing-masing berinisial Ud, Ro, dan Fa diamankan saat sedang beristirahat.

“Ketiganya mengaku sebagai pekerja yang menebang pohon atas perintah seseorang bernama Pu. Mereka dibayar Rp1 juta per ton kayu olahan,” jelas Yohn Mabel.

Selain tiga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga chainsaw, dua bilah parang, tali hijau, dan kayu olahan yang telah siap dijual.

Satu Pelaku Illegal Logging Diamankan

Sementara di Kepulauan Meranti, titik lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Dalam operasi yang dilaksanakan pada beberapa hari lalu tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (50) serta balok kayu olahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, tim segera bergerak cepat ke lapangan dan menemukan kegiatan penebangan liar serta berbagai barang bukti,” ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).(ksm/wir)

Editor : Bayu Saputra
#hutan di tebang #Penebangan kayu #ilegal loging