Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI SPRH

Hendrawan Kariman • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:30 WIB
MA dan DS digiring keluar Kantor Kejati Riau untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Senin (15/12/2025) jelang tengah malam.
MA dan DS digiring keluar Kantor Kejati Riau untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Senin (15/12/2025) jelang tengah malam.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams pada Selasa (16/12/2025).

Keduanya adalah MA, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS, Kepala Divisi Pengembangan perusahaan yang sama. Carel, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil penyidik beberapa kali. Pada Senin (15/12/2025), keduanya hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,'' ujar Carel,

Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Rahman yang merupakan Mantan Direktur SPRH dan Zulkifli yang pengacara perusahaan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64,2 miliar sesuai Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini MA dan DS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Aspidsus menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Kita komit melakukan pemberantas praktik korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan, pemberantasan korupsi dan narkoba,'' tegas Carel.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#participating interest #PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir #kejati riau #blok rokan