PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan perkara korupsi dengan tersangka, Novianty Faisal, Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah di salah satu cabang Bank BUMD di Kota Pekanbaru.
Proses pelimpahan Tahap II ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau pada (17/12/2025)
''Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi tersangka atas nama saudari NF (Novianty Faisal, red) dari penyidik Polda Riau,'' ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Adhi Thya Febricar.
Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Novianty Faisal. Ia dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
''Ditahan di Lapas Perempuan dalam 20 hari ke depan, sembari JPU menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,'' sambung Adhi.
Adhi menjabarkan, perkara yang menjerat Novianty Faisal adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
Dalam perkara itu, Novianty Faisal diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah sebuah Bank BUMD pada 2014 silam.
Penyidik Polda Riau dalam perkara ini menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : M. Erizal