PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi pada Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
"Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dan diamankan yakni sabu seberat 2.096,9 gram. Dari jumlah tersebut, 2.004,83 gram dimusnahkan, sementara 92,07 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan," ujar Chris.
Selain sabu, BNNP Riau juga memusnahkan ganja dengan total berat 844,5 gram, dengan rincian 815,5 gram dimusnahkan dan 29 gram digunakan untuk Labfor serta bukti persidangan. Sementara itu, 1 butir pil ekstasi disita dan seluruhnya diperuntukkan sebagai barang bukti laboratorium dan persidangan.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus, baik temuan maupun hasil pengungkapan. Temuan pertama tercatat dalam LKN/0020-NAR/XI/2025/BNNP Riau di gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan barang bukti sabu seberat 95,8 gram. Temuan kedua dalam LKN/0021-NAR/XI/2025/BNNP Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan sabu seberat 978,4 gram.
Sementara dari hasil pengungkapan kasus LKN/0025-NAR/XI/2025/BNNP Riau di Kota Dumai, petugas menyita sabu seberat 1.022,7 gram, ganja 844,8 gram, serta 1 butir pil ekstasi. "Dalam kasus ini, BNNP Riau menetapkan empat tersangka," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama jajaran BNN kabupaten/kota berhasil mengungkap 38 berkas perkara narkotika sepanjang tahun 2025.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 221.419 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
BNNP Riau menyampaikan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 18.518,56 gram sabu, 29.593 butir ekstasi, dan 62.195,90 gram ganja. Perhitungan penyelamatan jiwa tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh tujuh orang, serta satu butir ekstasi dan satu gram ganja digunakan oleh satu orang.
Selain penindakan, BNNP Riau juga melaksanakan layanan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 547 orang penyalahguna narkotika dengan melibatkan tim medis dan penegak hukum dari berbagai instansi terkait.
BNNP Riau turut bersinergi dengan Polri, TNI, dan instansi lainnya dalam operasi pemulihan kampung rawan narkoba di wilayah Pekanbaru dan Dumai. Di Pekanbaru, operasi dilakukan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, dengan mengamankan belasan orang beserta barang bukti narkotika.
Di bidang pencegahan, sepanjang 2025 BNNP Riau membentuk enam Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai. Program ini bertujuan memperkuat peran pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
BNNP Riau juga menggaungkan Gerakan Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak (ANANDA) melalui deklarasi anti narkoba di sekolah dan perguruan tinggi. Ribuan pelajar dan mahasiswa di Riau terlibat, termasuk sekitar 5.000 mahasiswa UIN Suska Riau dan 2.900 mahasiswa Universitas Lancang Kuning.
Upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui tes urine terhadap 5.604 orang, dengan hasil 75 orang terindikasi positif dan langsung diberikan layanan rehabilitasi.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Riau dan jajaran telah memberikan layanan kepada 460 orang, terdiri dari 409 rawat jalan dan 51 rawat inap.
Selain itu, BNNP Riau juga menerbitkan 1.706 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan total penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp290,64 juta.
BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), mengingat Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah prioritas nasional dalam pemberantasan narkoba. (ilo)
Editor : M. Erizal