PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan layanan pengurusan dan penyerahan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Dagang. Kegiatan pelayanan sebagai bentuk komitmen Kemenkum Riau dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono secara simbolis menyerahkan Petikan Resmi Merek kepada pemilik merek, Juliana Silvia, pada Senin (22/12/2025).
Rudy Hendra menjelaksan, Petikan Resmi Merek merupakan salinan data autentik yang diambil langsung dari basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan oleh instansi berwenang.
''Dokumen ini amat penting, karena dapat digunakan sebagai bukti pendaftaran merek, keperluan administrasi hukum, persyaratan perizinan usaha, serta sebagai dokumen pendukung dalam kerja sama, lisensi, maupun penyelesaian sengketa,'' sebut Rudy Hendra, Selas (23/12/2025).
Rudy Hendra menekankan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk bidang kekayaan intelektual. Ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemilik sah, tapi juga dapat mendukung peningkatan ekonomi individu pengusaha maupun daerah.
Apalagi, kata Rudy Hendra, setiap pemberian layanan, pihaknya akam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemilik merek. Baik itu terkait fungsi maupun manfaatnya bagi pemilik sah hak Kekayaan Intelektual.(end)
Editor : Edwar Yaman