PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp271.719,63 dari tahun sebelumnya.
Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Migas (UMSM) dan Upah Minimum Sektoral Pertanian/Perkebunan (UMSP) tahun 2026. Plt Gubri pun menegaskan agar perusahaan yang beroperasi di Riau untuk mematuhi kesepakatan bersama terkait upah minimum tahun 2026.
“Kita tak lagi mengimbau, angka penetapkan itu melalui kesepakatan bersama. Kalau sudah ada kesepakatan bersama tolong perusahaan dilaksanakan,” kata Plt Gubri.
Plt Gubri pun menegaskan, jika perusahaan tidak mematuhi kesempatan penerapan upah minimum di Riau, maka siap-siap akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. ”Sanksi pasti ada, kalau tidak patuh tentu ada sanksinya sesuatu aturan yang berlaku,” tegasnya. Editor : Arif Oktafian