TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan kerugian korban mencapai Rp91.500.000. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Senin (29/12/2025).
Pelaku berinisial EC (40) diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Nisma (52). Peristiwa tersebut terjadi dalam beberapa tahap sejak Juni hingga Agustus 2024.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” jelas AKP Aulia.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berada di rumah bersama anaknya, Chika. Saat itu, pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua pekan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Karena percaya, korban kembali meminjamkan uang tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank.
Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000. Namun hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aulia.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kom)
Editor : M. Erizal