JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perpanjangan penahanan ini dilakukan seiring masih berjalannya proses pendalaman penyidikan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, perpanjangan penahanan tahap kedua dilakukan pada Senin (29/12/2025), terhadap Abdul Wahid bersama tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal November lalu.
“Senin (29/12/2025) kemarin dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk, dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Riau Pos, Selasa (30/12/2025).
Perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan para saksi yang telah dan akan diperiksa.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditangkap dalam OTT pada 3 November 2025 terkait dugaan permintaan fee proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.
KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, khususnya setelah adanya penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang melonjak signifikan. Praktik tersebut di kalangan internal dinas disebut sebagai “jatah preman”.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural Pemprov Riau, kepala unit pelaksana teknis (UPT), pejabat pengelola anggaran, ajudan, hingga pihak swasta. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk kantor OPD, rumah dinas gubernur, rumah pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Bagi KPK, perpanjangan penahanan ini menjadi bagian dari upaya menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(yus)
Baca Juga: Perkuat Layanan Kesehatan, Wako Agung Nugroho Resmikan Fasilitas Baru Puskesmas Sidomulyo
Editor : Edwar Yaman