PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutus 1.198 perkara banding sepanjang 2025. Itu merupakan 94 persen dari total 1.265.
Hal ini dipaparkan Ketua PT Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH bersama capaian kinerja lainnya pada jumpa pers akhir tahun yang digelar Rabu (31/12/2025).
Diah menyebutkan, 1.265 perkara banding itu meliputi perkara Perdata, Pidana Biasa, Pidana Khusus Anak hingga Tindak Pidana Korupsi.
''Dari keseluruhan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Riau berhasil menyelesaikan dan memutus 1.198 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara tingkat banding sebesar 95 persen. Secara umum rasio produktivitas penyelesaian perkara banding 2024, mengalami peningkatan sebesar 4 persen,'' sebut Diah.
Diah menambahkan, penyelesaian perkara secara elektronik melalui E-Berpadu dan E-Court turut memberikan kontribusi signifikan dalam percepatan penyelesaian perkara. Sistem ini menurutnya turut mengurangi beban administrasi secara manual.
''Sejak 2025 seluruh penanganan perkara perdata tingkat banding telah diajukan melalui E-Court dengan persentase 100 persen. Sedangkan penanganan perkara pidana baru efektif dilaksanakan melalui E-Berpadu setelah saya mulai bertugas disini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau pada bulan Juni 2025, persentase 52 persen,'' jelasnya.
Pada kesempatan itu Diah juga memaparkan, sepanjang 2025 penanganan perkara tingkat pertama pada Pengadilan Negeri di seluruh Riau mencapai 14.154 perkara. Dari jumlah tersebut, Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau telah memutus 11.404 perkara. Rasio produktivitas penyelesaian perkara sepanjang 2025 di Riau mencapai 81 persen.
Adapun jumlah perkara yang mengajukan Kasasi pada tahun 2025 sejumlah 877 perkara, dan putus sejumlah 743 perkara. Sementara Perkara Peninjauan Kembali sejumlah 896 perkara, dan putus sejumlah 644 perkara.
Pada kesempatan itu Diah juga menegaskan bahwa integritas dan pengawasan merupakan dua pilar yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan peradilan yang berkualitas. Integritas menurutnya sebagai fondasi moral dan etika aparatur peradilan.
Maka ke depan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan yang berfungsi sebagai instrumen pengendali. Hal ini guna memastikan seluruh kebijakan, kewenangan, dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai keadilan.
''Tanpa integritas dan pengawasan yang efektif, sebaik apa pun sistem dan regulasi yang dibangun tidak akan mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Wibawa peradilan dibangun oleh Integritas dan akuntabilitas, bukan oleh pencitraan,'' tegas Diah.
Editor : M. Erizal