JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dampak besar terjadi bagi kehidupan sejumlah mantan tenaga honorer yang kini berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satu kisah yang mencuri perhatian datang dari pengakuan pegawai yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan.
Namun kini memperoleh penghasilan hingga Rp2,6 juta setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kisah ini menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan penataan non-ASN memberikan harapan baru bagi para pegawai yang selama bertahun-tahun bekerja dengan penghasilan minim.
Dulu Honorer, Gaji Tak Sampai Sejuta
Sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, banyak tenaga honorer harus bertahan dengan gaji yang jauh dari kata layak. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp200 ribu per bulan, tanpa kepastian status dan jaminan kesejahteraan.
Kondisi tersebut memaksa sebagian honorer mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, meski penghasilan kecil, mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab.
Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Naik Drastis
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi titik balik. Dengan status baru ini, penghasilan yang diterima menjadi jauh lebih layak. Salah satu PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa gajinya kini mencapai Rp2,6 juta per bulan, jauh di atas saat masih berstatus honorer.
“Dulu waktu masih honorer, gaji saya cuma sekitar Rp200 ribu.
Dikutip dari Pojoksatu.co.id, 31 Desember 2025, salah satu PPPK Paruh Waktu berujar:
“Sekarang setelah jadi PPPK Paruh Waktu, penghasilan saya bisa sampai Rp2,6 juta per bulan.”
Pengakuan ini memperlihatkan betapa besar dampak kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhadap kesejahteraan pegawai.
Kebijakan Penataan Non-ASN Mulai Terasa Dampaknya
Pemerintah pusat dan daerah tengah mendorong penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Salah satu bentuk konkret kebijakan tersebut adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan yang lebih baik. Serta pengakuan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Tidak Semua Sama, Tergantung Daerah dan Anggaran
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak seragam di seluruh daerah. Nominal penghasilan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Namun, satu hal yang dipastikan, pemerintah berupaya agar penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari gaji saat masih honorer. Bahkan di banyak daerah justru meningkat signifikan.
Baca Juga: Udara Kabur hingga Cerah Berawan, BMKG Pekanbaru: Tahun Baru, Potensi Hujan di Riau Masih Tinggi
Harapan Menuju PPPK Penuh Waktu
Bagi banyak PPPK Paruh Waktu, status ini menjadi batu loncatan menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. Pemerintah membuka peluang evaluasi kinerja sebagai dasar pengangkatan ke status yang lebih permanen.
Dengan penghasilan yang lebih layak, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih fokus. Serta lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kisah honorer yang dulu hanya bergaji Rp200 ribu lalu naik menjadi Rp2,6 juta setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi bukti nyata perubahan yang dibawa kebijakan penataan non-ASN. Meski masih berstatus paruh waktu, peningkatan kesejahteraan ini memberi harapan baru dan semangat kerja bagi ribuan pegawai di berbagai daerah.***
Editor : Edwar Yaman