PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menegaskan siap mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan usai mengikuti secara daring konferensi pers Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas terkait KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Senin (5/1/2026).
''Kami siap mendukung penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara efektif, selaras dengan semangat reformasi hukum nasional,'' ujar Rudy Hendra.
Pada konferensi itu, Menkum RI menyampaikan penjelasan mengenai pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.
Pemaparan termasuk soal substansi dan poin-poin krusial dalam KUHP dan KUHAP. Turut juga dipaparkan, perubahan paradigma hukum pidana, penyesuaian norma, serta implikasi penerapannya dalam sistem penegakan hukum. Penjelasan tersebut menjadi referensi strategis bagi jajaran di daerah dalam memahami arah kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana nasional.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau pada konferensi itu, menurut Rudy Hendra, sebagai bagian dari penguatan pemahaman jajarannya terhadap regulasi hukum pidana nasional yang telah berlaku.
''Kehadiran unsur teknis dan fungsional Kanwil Kemenkum Riau ini mencerminkan komitmen kami dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia menghadapi implementasi regulasi baru tersebut,'' tegas Rudy Hendra.
Partisipasi aktif jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam pemaran Menkum itu menurut Rudy Hendra, merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas aparatur, khususnya bagi penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan. Mereka akam berperan langsung dalam diseminasi dan implementasi regulasi di masyarakat nantinya.
''Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Riau memiliki pemahaman yang komprehensif dan siap mendukung penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara efektif, selaras dengan semangat reformasi hukum nasional,'' tutup Rudy Hendra.
Editor : M. Erizal