Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kanwil Kemenkum Riau Kebut Sosialisasikan KUHP Nasional, Gelar Dialog Interaktif

Hendrawan Kariman • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:00 WIB
Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau sendiri Ariston Hotman Turnip (paling kanan) saat jadi narasumber sosialisasi KUHP Nasional lewat sebuah dialog interaktif, Senin (5/1/2026)
Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau sendiri Ariston Hotman Turnip (paling kanan) saat jadi narasumber sosialisasi KUHP Nasional lewat sebuah dialog interaktif, Senin (5/1/2026)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Begitu mendapat instruksi dari Menteri Hukum (Menkum) RI perihal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukim (Kemenkum) Riau langsung tancap gas.

Sosialisasi dan deseminasi mulai digelar dengan sasaran pertama khalayak lebih luas lewat dialog interaktif, Senin (5/1/2026). Sosialisasi dalam bingkai dialog ini fokus soal Berlakunya KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026.

Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkum Riau menghadirkan dua pembicara. Pertama Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau sendiri Ariston Hotman Turnip. Satu lagi Pengamat Hukum Universitas Riau Dr Mukhlis R SH MH.

Ariston Hotman Turnip pada kesempatan itu memaparkan Aturan Umum dalam KUHP Nasional yang menjadi fondasi utama yang mengatur asas-asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, serta tujuan pemidanaan.

Ia menegaskan bahwa ruh KUHP baru bukanlah pembalasan, melainkan perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Dialog ini juga menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana. Hal ini juga menjadi penekanan dari Dr Mukhlis dalam pemaparannya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan, KUHP Nasional merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Regulasi baru ini, sebut Rudy, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dengan bentuk baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

''Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi secara langsung dan komunikatif kepada masyarakat mengenai substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Diharapkan informasi mengenai KUHP Nasional dapat diterima secara luas, mudah dipahami, dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku secara bertanggung jawab,'' sebut Rudy.

Rudy menegaskan, ia akan terus mendorong optimalisasi peran penyuluhan hukum sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan regulasi strategis kepada masyarakat.

''Melalui kegiatan seperti dialog interaktif ini, kami menegaskan komitmen untuk terus berperan aktif dalam mempersiapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan menghadapi implementasi KUHP Nasional, sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,'' tegas Rudy.

Editor : M. Erizal
#kemenkum riau #KUHP nasional #Sosialisasi KUHP Baru #Kemenkum