PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan sebanyak 160 juta batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kota Pekanbaru. Penindakan tersebut diungkap dalam konferensi pers pada Rabu (7/1/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi ini merupakan hasil pengintaian intensif selama empat bulan. Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan total 160 juta batang. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar.
Djaka menjelaskan, dalam kasus ini satu tersangka telah diamankan, sementara tiga orang telah dimintai keterangan. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini. Penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab maupun pemilik pergudangan tersebut," tegas Djaka.
Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Editor : Rinaldi