PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum tentang Penerapan Manajemen Risiko, Rabu (7/1/2026).
Digelar secara virtual yang diikuti sejumlah pejabat Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, sosialisasi ini bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi. Sekaligus, untuk meningkatan kualitas manajemen kinerja di lingkungan Kemenkum.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan pada kesempatan itu mendorong seluruh jajarannya untuk memahami dan mengimplementasikan manajemen risiko secara komprehensif.
Ini menurutnya sebagai instrumen penting dalam pengendalian organisasi dan pencegahan potensi permasalahan di masa mendatang.
''Kami terus mendorong penerapan manajemen risiko secara konsisten dan terintegrasi di seluruh unit kerja, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pencegahan risiko'' ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai Kanwil Kemenkum Riau. Termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi P3H, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum hingga pejabat fungsional dan pelaksana.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenkum RI Rahmi Widhiyanti Ia menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah.
Manajemen risiko tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi dalam mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel.
Turut dipaparkan dalam sosialisasi, perihal pedoman penyusunan manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkum.
Seluruh kanwil juga wajib penyusunan dokumen Manajemen Risiko. Baik itu risiko kebijakan, hukum, reputasi, kepatuhan, keuangan, fraud hingga risiko operasional.
Editor : M. Erizal