Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mempersoalkan Praktik Otoritarianisme Dosen-Dosen Perguruan Tinggi

Redaksi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:00 WIB

Muhammad Nur Aiman
Muhammad Nur Aiman

Pendidikan tinggi di Indonesia adalah ruang demokrasi, tempat berkembangnya pemikiran kritis, dialog terbuka, dan tata kelola partisipatif. Hal ini di amanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” dan dipertegas kembali dalam pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang pada pokoknya menjelaskan hal yang sama.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perguruan tinggi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Otoritas akademik kerap dijalankan secara berlebihan, bahkan menjurus pada praktik otoritarianisme yang menempatkan dosen sebagai figur tak tersentuh kritik. Pola ini mengingatkan pada semboyan absolutisme L’État, c’est moi atau negara adalah saya.

Normalisasi Ketidakhadiran Dosen

Kita dihadapkan pada kondisi dimana ketidakhadiran mahasiswa di ruang kelas adalah pelanggaran sedangkan ketidakhadiran dosen merupakan kewajaran. Pembatalan kelas sepihak, keterlambatan hadir dosen tanpa penjelasan, hingga penggantian perkuliahan dengan tugas yang tidak terintegrasi dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi praktik yang sering ditemui.

Padahal, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara tegas mengatur adanya kewajiban pemenuhan beban belajar, dimana perkuliahan adalah bentuk penyelenggaraan pembelajaran yang pertama kali disebutkan.

Terutama dalam rumpun ilmu sosial dan humaniora, kehadiran dosen di kelas memiliki peran sentral dalam menjelaskan konsep-konsep yang kompleks. Tidak hadirnya dosen di ruang kelas, menyebabkan munculnya selentingan yang berkembang diantara para mahasiswa yaitu : “Mahasiswa merupakan golongan manusia yang jarang merasakan rindu, karena pertemuan bisa dirapel dan pertemuan itu bisa diganti dengan tugas.”

Dosen Pembimbing yang Sulit Ditemui

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah sulitnya mahasiswa menemui dosen pembimbing dalam hal penyelesaian tugas akhir. Fenomena ini telah banyak dikaji, salah satunya dalam penelitian Metha Lubis dkk. (2022) yang menunjukkan bahwa komunikasi pembimbing berpengaruh langsung terhadap kualitas skripsi mahasiswa. Dosen yang sulit ditemui, jarang merespons pesan, atau sering mengubah jadwal bimbingan secara sepihak adalah hambatan yang jelas bagi penyelesaian studi mahasiswa.

Meskipun dosen memiliki berbagai kewajiban tridharma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, melakukan pembimbingan penelitian kepada mahasiswa tetap merupakan kewajiban. Jika mengacu kepada Pasal 56 ayat (1) Permendiktistek Nomor 39 Tahun 2025 terkait penelitian di perguruan tinggi diatur bahwa “Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Hal ini berimplikasi pada ketidakmungkinan suatu penelitian oleh mahasiswa dilakukan tanpa bimbingan dari dosen. Sehingga sudah sepantasnya penelitian dari mahasiswa termasuk tugas akhir harus dipahami sebagai salah satu kewajiban dosen untuk melakukan pembimbingan. Tidak boleh dianggap bersifat sukarela yang menjadi hak prerogatif dosen.

Apalagi setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang mengatur bahwa pembimbing skripsi atau tugas akhir akan menerima honorarium sebesar Rp750.000 untuk setiap mahasiswa yang dibimbing.

Keterbatasan Mekanisme Perlindungan Mahasiswa

Saat ini, mekanisme perlindungan mahasiswa terhadap praktik otoritarianisme dosen masih sangat terbatas. Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) sering kali bersifat formalitas tanpa jaminan tindak lanjut yang transparan. Mahasiswa tidak memiliki saluran pengaduan yang efektif dan aman, sementara posisi tawar mereka sangat lemah.

Oleh karena itu, penulis kemudian mempertanyakan kemungkinan untuk menempatkan mahasiswa sebagai subjek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2, didefinisikan “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Sebagai konsumen, negara memberikan seperangkat hak yang dijamin secara atributif. Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa:

Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Kemudian, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Akan tetapi, rezim perlindungan konsumen di Indonesia membatasi ruang lingkupnya hanya pada kegiatan ekonomi yang berorientasi profit atau keuntungan. Sementara, badan hukum pendidikan termasuk perguruan tinggi, menganut prinsip nirlaba. Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan“Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.” Ketentuan inilah yang menyebabkan perlindungan konsumen belum dapat diterapkan secara langsung dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.

Kendati demikian, menurut penulis, pendekatan ini patut dipertimbangkan sebagai opsi kebijakan di masa mendatang. Meskipun perguruan tinggi secara de jure merupakan badan hukum nirlaba, secara de facto mahasiswa tetap dibebani kewajiban finansial sebagai bentuk prestasi untuk memperoleh layanan pendidikan.

Biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal, biaya praktikum, dan berbagai pungutan lainnya menunjukkan adanya hubungan timbal balik yang nyata antara mahasiswa dan perguruan tinggi. Maka jaminan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kontra prestasi dari perguruan tinggi kepada mahasiswa menjadi penting agar memastikan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkeadilan.***


Oleh: Mahasiswa Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Tata Negara Unri, Muhammad Nur Aiman

Editor : Bayu Saputra
#mahasiswa #dosen #opini #Opini riau pos