Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK OTT Delapan Pegawai Pajak, Minta Mahar hingga Rp10 M ke Perusahaan Tambang

Redaksi • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:53 WIB
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Sabtu (10/1). Dalam operasi yang digelar di wilayah Jakarta Utara Jumat malam tersebut, petugas KPK mengamankan total delapan orang dan menyita sejumlah uang tunai.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohyanto, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan penghitungan pasti terhadap barang bukti yang disita.

“Belum dihitung (jumlah pastinya), sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.

Berdasarkan informasi awal, OTT KPK ini dilakukan terkait adanya dugaan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. Kedelapan orang yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan pihak wajib pajak.

Hingga saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Menanggapi penangkapan oknum pegawainya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Ros Mauli, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK.

“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Rosmauli.

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan pendapatan negara. Sebelumnya, Menteri Keuangan dikabarkan sempat menerima arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam retret di Hambalang terkait adanya kebocoran pendapatan negara di sektor pajak dan bea cukai.

Sebagai langkah evaluasi, Kementerian Keuangan berencana mempercepat digitalisasi perpajakan melalui sistem core tax serta memperketat evaluasi kinerja petugas pajak di lapangan guna menutup celah kebocoran anggaran.

Minta Mahar Rp8-10 M dari Perusahaan Tambang

Pejabat pajak yang ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata meminta angka nominal suap yang fantastis kepada wajib pajak yang ingin dikurangi kewajibannya. Hal ini terungkap usai para pejabat pajak dari kantor Pajak Jakarta Utara, diciduk dan diperiksa tim lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JPG, para pejabat pajak yang berkomplot melakukan praktik rasuah itu, meminta “duit panas” sebesar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun, mahar tersebut berlaku untuk 1 wajib pajak yang bermasalah. Salah satunya wajib pajak yang berasal dari perusahaan tambang.

Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dan bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukannya. Untuk diketahui, dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan sebanyak delapan orang. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang telah diamankan tersebut.

Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dalam bentuk mata uang dolar SGD dan valuta asing. Selain itu tim KPK juga menyita barang bukti logam mulia seberat lebih dari 1 kilogram. Logam mulia tersebut berupa emas batangan bermerk Antam, yang terdiri dari beberapa keping, senilai lebih dari 1 kilogram.

Emas tersebut diamankan dari salah pihak penerima suap, karena diduga menjadi barang bukti komitmen fee dari wajib pajak, guna mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas negara. Guna untuk kepentingan penyidikan, emas tersebut akhirnya disita untuk ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.(jpg/int/muh)

Editor : Bayu Saputra
#kpk #ott kpk #pegawai pajak