Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Dorong Percepatan RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Hendrawan Kariman • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:45 WIB

 

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan bersama staf mengikuti webinar RUU Pelindungan Saksi dan Korban secara virtual pada Rabu (14/1/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan bersama staf mengikuti webinar RUU Pelindungan Saksi dan Korban secara virtual pada Rabu (14/1/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban pada Rabu (14/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi P3H secara virtual ini dilakukan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU yang telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam memberikan jaminan keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Diskusi yang dipandu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Hendra Kurnia Putra, selaku moderator ini menghadirkan narasumber ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Webinar yang diikuti oleh seluruh jajaran kemenkum, aparat penegak hukum, dan puluhan universitas di Indonesia. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memberikan masukan konstruktif terhadap draf RUU.

Pembahasan difokuskan pada penguatan hak-hak korban, mekanisme kompensasi dan restitusi, serta perlindungan saksi dari potensi ancaman fisik maupun psikis guna mendukung tegaknya keadilan di Indonesia.

Usai mengikuti webinar, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungan Kanwil Kemenkum Riau terhadap RUU ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal aspirasi daerah agar terakomodasi dalam DIM.

''Kita akan mengambil peran optimal untuk mendorong RUU Pelindungan Saksi dan Korban dalam Prolegnas Prioritas 2026 cepat disahkan, karena ini merupakan langkah maju bagi penegakan hukum kita. Kemenkum Riau memandang regulasi ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi masyarakat yang berani bersuara demi kebenaran,'' tegasnya.

Melalui webinar ini Rudy berharapkan DIM yang dihasilkan benar-benar komprehensif. Sehingga kedepannya, saksi dan korban mendapat jaminan perlindungan yang maksimal tanpa rasa takut.

''Kanwil Kemenkum Riau akan terus memberikan kontribusi aktif dalam proses pembentukan regulasi nasional yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak asasi manusia bagi saksi dan korban tindak pidana,'' tutupnya.

Editor : M. Erizal
#kemenkum riau #RUU Pelindungan Saksi dan Korban #Kemenkum