PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) pada Satuan Kerja di Lingkungan Inspektorat Wilayah III Kemenkum, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Inspektur Wilayah III Kurniaman Talaumbanua serta dihadiri Auditor Ahli Utama Budi, beserta jajaran Itjen Wilayah III. Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, bersama seluruh pimpinan wilayah Kemenkum hadir secara virtual.
Inspektur Wilayah III Kurniaman, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam mengawal penyelesaian tindak lanjut secara akuntabel dan tepat waktu. Hal ini untuk menghindari pengulangan temuan yang sama di masa mendatang.
Usai kegiatan yang juga diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria itu, Rudy menginstruksikan jajaran agar melakukan tindaklajut setiap temuan di divisi dan bidang mereka masing-masing.
Rudy juga mengingatkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap satuan kerja melakukan pemantauan aktif terhadap progres tindak lanjut hasil pengawasan. Ini dinilainya amat penting guna meningkatkan kualitas dan kelengkapan bukti dukung.
''Kami berkomitmen penuh untuk segera menuntaskan seluruh tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau secara akuntabel. Kami akan segera melengkapi setiap rekomendasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,'' ujarnya.
Rudy juga menegaskan, hal ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Tapi juga bagian dari upaya pihaknya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan patuh terhadap regulasi demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Melalui monitoring ini Rudy, berharap tercipta percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan. Sekaligus hasir dorongan penguatan integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung sasaran strategis kementerian secara nyata.
Editor : M. Erizal