PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menyiapkan regulasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengelolaan WPR ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024.
Sesuai dengan keputusan tersebut, terdapat tujuh kecamatan di Kuansing yang masuk dalam WPR. Aturan tersebut muncul menyusul persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Kuansing, hingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto bersama Forkopimda Riau membahas terkait soal pengelolaan pertambangan rakyat, Senin (19/1/2026).
"Kami bersama Forkopimda Riau, ada Pak Kapolda, Pak Pangdam diwakili Pak Kasdam rapat menindaklanjuti persoalan PETI yang ada di Kuansing. Kemudian juga membahas terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Plt Gubri.
Plt Gubri mengatakan, kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kuansing yang dinilai ilegal, ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyiapkan regulasi agar kegiatan masyarakat tersebut menjadi legal.
"Artinya ke depan kegiatan pertambangan emas masyarakat kita payungi hukum, supaya tidak lagi ilegal. Nanti ke depan kita siapkan aturan-aturannya, sehingga pertambangan yang dikelola masyarakat tidak ilegal," tegasnya.
"Jadi secepatnya kita siapkan regulasinya, agar masyarakat Kuansinh memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan emas," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah mengatakan, untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635 hektare.
"Itu ada di Kecamatan Singingi, Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Benai, dan Kecamatan Inuman. Jadi WPR itu berada di tujuh kecamatan itu, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu berada di WPR," katanya.
Lebih lanjut Sakinah menjelaskan, bahwa IPR tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektar, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.
"Tadi ada usulan Pak Kapolda, saat ini pemerintah sedangkan gencar membentuk Koperasi Merah Putih, bagaimana jika nanti Koperasi Merah Putih mengelola itu. Intinya yang mengajukan IPR itu harus masyarakat tempatan," sebutnya. (sol)
Editor : M. Erizal