Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

2.635 Hektare Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Redaksi • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:12 WIB
Petugas meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, beberapa hari lalu. Tampak kondisi tanah berlubang-lubang seperti palung kecil akibat penambangan ilegal.
Petugas meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, beberapa hari lalu. Tampak kondisi tanah berlubang-lubang seperti palung kecil akibat penambangan ilegal.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah berlangsung lama di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sekitar sejak akhir 2006 lalu. Aktivitas ilegal ini bakal dilegalkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing pun menyiapkan lahan seluas 2.635 hektare (ha) yang masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Lahan tersebut tersebar di 30 blok pada tujuh kecamatan. Yakni lima blok di Logas, Kecamatan Singingi; dua blok di Kecamatan Pangean; satu blok di Kecamatan Hulu Kuantan; 10 blok di Kecamatan Kuantan Tengah (enam blok Desa Pulau Kedundung dan empat blok Desa Jake). Lalu sembilan blok di Kecamatan Kuantan Mudik (tujuh blok Desa Air Buluh dan dua blok PT TBS); satu blok di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai; serta dua blok di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Pemkab Kuansing melalui Bupati Kuansing H Suhardiman Amby mengusulkan WPR tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau untuk meminta persetujuan ke pemerintah pusat. Sehingga, bila WPR itu disetujui, masyarakat dapat didorong untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan WPR yang telah disahkan.

Awalnya, Pemkab Kuansing mengusulkan 14.000 ha lahan menjadi WPR. Namun dari usulan tersebut, hanya 2.635 ha yang masuk WPR. Area itu tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

“Kita berharap, mulai sekarang masyarakat kita yang mau menambang segera mengurus IPR,” ujar Suhardiman Amby usai mengikuti zoom meeting bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan yang membahas perizinan pertambangan rakyat, Senin (19/1).

“Pemkab berkomitmen untuk terus mendukung upaya penataan pertambangan rakyat agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di daerah,” tambahnya.

Forum tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan pemahaman yang sama terkait regulasi dan prosedur perizinan pertambangan rakyat.

Ia berharap, melalui koordinasi lintas sektor tersebut, proses perizinan di Kuansing dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan perizinan yang jelas dan sesuai aturan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta keselamatan kerja,” ujar Bupati.

Pengusulan WPR dan IPR bertujuan agar usaha pertambangan emas tersebut menjadi tertata dan legal. Aktivitas pertambangan diharapkan tidak merusak lingkungan, daerah dan negara mendapat pemasukan, serta masyarakat tetap dapat melakukan penambangan.

IPR, kata Suhardiman Amby, boleh dilakukan oleh orang perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi. Orang perorangan diperbolehkan maksimal lima hektare, sedangkan kelompok masyarakat atau koperasi maksimal 10 hektare.

Berdasarkan regulasi, pemilik IPR memiliki kewajiban menjaga area IPR yang diberikan, yakni dengan menyertakan dana jaminan reklamasi sebesar Rp150 juta per hektare di bank yang ditunjuk.

“Kalau nanti setelah IPR habis dan pemilik tidak melakukan reklamasi, maka dana jaminan reklamasi itu akan disita negara,” jelas Suhardiman Amby.

Pemkab akan memfasilitasi setiap masyarakat, baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi yang mengurus IPR. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab akan meneruskan pengurusan ke Pemprov Riau melalui Dinas ESDM Riau.

Dalam usaha pertambangan emas tersebut, pemilik IPR diperbolehkan menggunakan satu unit alat berat tipe PC200, satu rakit, dan enam orang pekerja. Yang paling penting, tidak dibenarkan menggunakan mercury.

Kepala DPMPTSP Kuansing, Erdiansyah, yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, pengurusan IPR menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun Pemkab melalui DPMPTSP akan memfasilitasi setiap orang perorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi yang akan mengurus IPR.

“Kalau ada yang mau mengurusnya, akan kita fasilitasi, termasuk persyaratan apa saja yang diminta,” ujar Erdiansyah.

Salah seorang warga Kuansing berinisial RG menilai positif disetujuinya WPR sehingga masyarakat yang ingin menambang tidak sembarangan lagi. Namun RG mempertanyakan apakah wilayah blok yang telah ditetapkan itu benar-benar sudah melalui survei. Sebab, dalam pengurusan IPR, pemilik diminta dana jaminan reklamasi yang cukup besar, yakni Rp150 juta per hektare.

Menurutnya, dana jaminan reklamasi tersebut terlalu memberatkan, mengingat hasil pertambangan emas rakyat tidak selalu sama setiap hari, bahkan ada hari-hari tertentu yang tidak menghasilkan apa pun.

“Kalau dana reklamasi sebesar itu, siapa yang sanggup. Sementara hasilnya tidak sama, bahkan ada yang tidak menghasilkan apa-apa dalam satu hari,” katanya.

Selain itu, pemilik IPR juga harus mengeluarkan modal untuk pembuatan rakit PETI yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah, membayar upah pekerja, serta sewa alat berat. RG juga mempertanyakan mengapa di kecamatan lainnya tidak ditetapkan sebagai WPR.

“Kalau kami mengusulkan seperti itu, agar ditinjau lagi,” papar RG.

Pemprov Riau menyiapkan regulasi pengelolaan WPR berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024.

“Ke depan, kegiatan pertambangan emas masyarakat kita payungi hukum, supaya tidak lagi ilegal,” ujar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (19/1).(dac/sol)

Editor : Arif Oktafian
#Pertambangan Rakyat #kuansing #riau #wpr