Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing Libatkan Koperasi, Perusahaan Swasta Tak Boleh Ikut

Soleh Saputra • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:30 WIB
Plt Gubri SF Hariyanto memimpin rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu. Dalam rapat dibahas pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.
Plt Gubri SF Hariyanto memimpin rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu. Dalam rapat dibahas pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi, diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar. "Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas Plt Gubri.

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. " "Segera mungkin," kata SF.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Editor : Rinaldi
#plt gubri sf hariyanto #perusahaan swasta #Izin Pertambangan Rakyat #libatkan koperasi