Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ratusan Hektare Lahan TNTN Dijadikan Kebun Sawit, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Afiat Ananda • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:35 WIB
Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Brigjen Pol Hengki Haryadi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Rabu (21/1/2026). Dalam kesempatan itu, Brigjen Hengki menyebut penetapan para tersangka berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan.

“Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah wilayah konservasi yang harus kita lindungi bersama. Tidak boleh ada aktivitas perkebunan maupun kegiatan lain yang mengubah bentang alam dan merusak fungsi kawasan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Hengki.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HMM (44), wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, RPN (38), wiraswasta warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, serta BS (69), petani asal Kabupaten Rokan Hulu.

Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun sawit sekitar 60 hektare di Blok 10 Dusun Toro, Lubuk Kembang Bunga. Sedangjan RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Air Hitam.

Sementara B.S. diduga memiliki kebun sawit terluas, mencapai sekitar 180 hektare yang tersebar di beberapa titik kawasan TNTN, antara lain Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan personel Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025 terkait adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional.

Dari pendalaman, para tersangka menguasai lahan dengan dasar surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi, meskipun lokasi kebun berada di kawasan hutan konservasi.

Modus yang dilakukan adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait perubahan fungsi dan penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah, kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah nyata menyelamatkan Tesso Nilo dari kerusakan yang lebih luas. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi,” tutup Wakapolda.

Editor : M. Erizal
#tntn #kasus penguasaan lahan #direskrimsus polda riau #taman nasional tesso nilo #3 tersangka #polda riau