PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan aksi mata elang (matel) menarik jaminan fidusia kreditur merupakan tindakan pidana.
Hal ini disampaikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Heryadi saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan itu, pria yang dikenal tegas dalam menindak kejahatan premanisme ini mengatakan bahwa aksi mata elang dan perampasan kendaraan di jalanan secara paksa masuk dalam praktik premanisme.
"Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan debitur atau prosedur fidusia yang sah," tegasnya.
Ia memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk memberikan edukasi hukum yang tegas dan berorientasi pada pencegahan, serta memastikan kehadiran Polri sebagai pelindung masyarakat dari tindakan semena-mena.
"Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat," pungkasnya.
Editor : M. Erizal