Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tegaskan Aksi Mata Elang Masuk Kategori Premanisme, Polda Riau Pastikan Tangkap Pelaku

Afiat Ananda • Kamis, 22 Januari 2026 | 00:20 WIB
Brigjen Pol Hengki Heryadi
Brigjen Pol Hengki Heryadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan aksi mata elang (matel) menarik jaminan fidusia kreditur merupakan tindakan pidana.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Heryadi saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan itu, pria yang dikenal tegas dalam menindak kejahatan premanisme ini mengatakan bahwa aksi mata elang dan perampasan kendaraan di jalanan secara paksa masuk dalam praktik premanisme.

"Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan debitur atau prosedur fidusia yang sah," tegasnya.

Ia memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk memberikan edukasi hukum yang tegas dan berorientasi pada pencegahan, serta memastikan kehadiran Polri sebagai pelindung masyarakat dari tindakan semena-mena.

"Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat," pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#premanisme #Matel #Mata Elang #polda riau