Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi: Kejari Pelalawan Kembali Tahan 2 Tersangka, Salah Satunya Camat di Pelalawan

M Amin Amran • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:12 WIB
Tim Pidsus Kejari Pelalawan menggiring RM, tersangka baru kasus korupsi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kantor Kejari Pelalawan menuju mobil tahanan, Rabu (21/1/2026) malam.
Tim Pidsus Kejari Pelalawan menggiring RM, tersangka baru kasus korupsi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kantor Kejari Pelalawan menuju mobil tahanan, Rabu (21/1/2026) malam.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pascadilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, DR Eka Nugraha SH MH, langsung tancap gas menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh perkara. Khususnya memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan Negara di Negeri Seiya Sekata ini.

Ini dibuktikan pimpinan Korps Adhyaksa Pelalawan ini dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Salah satu tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas sebagai Camat di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha sH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulya Putra mengatakan bahwa, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Di mana kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

"Ya, kami telah kembali menetapkan dua tersangka baru, masing-masing berinisial RM selaku pengecer dan SP sebagai pengelola gudang pupuk," terang Eka Nugraha kepada Riaupos.co, Kamis (22/1/2026) di Pangkalankerinci.

Diungkapkannya bahwa, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. RM diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) tani yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar," paparnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulya Putra menjelaskan bahwa, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan ASN aktif yang menjabat di Kecamatan Bandar Petalangan, yakni RM. Sementara tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai Rp1,2 miliar. Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara' (Rutan) Kelas I Pekanbaru," ujar Eka Mulya Putra.

Dikatakannya bahwa, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan proses hukum tidak berhenti sampai di sini.

"Jadi, penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini.

"Dan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional," tuturnya.

Dengan bertambahnya dua tersangka tersebut, total tersangka kini mencapai 18 orang. Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(amn)

Editor : Edwar Yaman
#kejari pelalawan #kajari pelalawan #penyelewengan pupuk subsidi #camat di pelalawan #pelalawan