Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Walhi Riau Peringatkan Krisis Ekologis Sungai Kuantan, Mulai Pencemaran Merkuri hingga Banjir

Hendrawan Kariman • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:21 WIB
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau Ahlul Fadli
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau Ahlul Fadli

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan Plt Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk mengkaji ulang usulan 2.653 hektare lahan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas Romes Irawan Putra menegaskan, tambang rakyat bukanlah solusi. Tapi justru melegalkan dan berpotensi memperluas kerusakan ekologis akibat yang telah berlangsung lama oleh Pertambangan Tanpa Izin (Peti) serta mengancam keberlanjutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.

''Formalisasi Peti melalui WPR tidak akan menyelesaikan masalah pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melainkan ini berisiko memperparah krisis lingkungan yang sangat kritis,'' sebut Romes, Kamis (22/1/2026).

Romes mengingatkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada publik soal bahaya merkuri dan banjir akibat PETI pada Oktober 2025 lalu. Membuka peluang pertambangan rakyat di area DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat berisiko tinggi memperparah kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Kaliptra Andalas yang merupakan lembaga anggota Walhi Riau meminta pemerinta mengeyampingkan kebijakan ini diatur dalam UU Minerba No 3/2020 dan turunannya seperti Kepmen ESDM No. 152/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Riau perihal Kuansing.

Pasalnya, Romes melihat titik lemah pengawasannya. Seperti pemenuhan standar lingkungan termasuk Amdal atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan DAS, dan rehabilitasi pasca tambang.

Sementara itu Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau Ahlul Fadli menyebutkan, klaim bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis.

Kebijakan ini, Ahlul menekankan, belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat. Justru skema legalisasi ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar.

''Skema ini sering kali justru memperkuat ketimpangan, di mana penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai rantai pasok, peralatan, dan pemasaran emas,'' ucap Ahlul.

Ahlul menjelaskan, DAS Kuantan saat ini menghadapi dampak lingkungan yang sangat serius. Mulai dari kerusakan fisik pada DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri, logam berat dan limbah.

Berbagai kondisi tersebut memperparah kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi jangka panjang.

Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing pada Juni 2025 lalu, sebut Ahlul, menyebutkan pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sawit Inti Makmur (SIM) terbukti melampaui ambang mutu kualiatas air.

''Berdasarkan berbagai kajian ilmiah serta pemantauan lapangan menyebutkan terjadi penurunan kualitas air Sungai Kuantan dan wilayah DAS menghadapi ancaman serius,'' tegasnya.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#walhi riau #krisis ekologis #sungai kuantan #wahana lingkungan hidup indonesia #banjir #Pencemaran Merkuri