PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan agenda pemberhentian direksi yang dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) di Jalan Diponegoro Pekanbaru, terpaksa di skors.
RUPS tersebut terpaksa diskors karena Direktur PT SPR melakukan penolakan dan merebut kertas salinan putusan yang akan dibacakan dalam RUPS.
Karena adanya penolakan tersebut, RUPS PT SPR diskor selama empat jam. Hal itu disampaikan Komisaris PT SPR Yan Dharmadi yang hadir dalam RUPS tersebut.
"Karena ada penolakan dari direksi PT SPR, RUPS diskor selama empat jam, nanti skornya kita cabut lagi," kata Yan Dharmadi.
Ditanya alasan penolakan, Yan Dharmadi tidak menjelaskan alasannya. Namun nanti akan disampaikan secara resmi alasan penolakan.
"Nanti-nanti kita sampai resminya," kata Yan Dharmadi yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini. (sol)
Editor : M. Erizal