PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja (Raker) Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional 2026.
Pada kegiatan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (22/1/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan turut hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kepala BPHN Kemenkum RI Min Usehin, yang membuka secara resmi kegiatan, menekankan pentingnya keseragaman dan konsistensi pelaksanaan kebijakan pembinaan hukum di seluruh Indonesia.
Min Usehin memaparkan sembilan pedoman utama sebagai acuan teknis pelaksanaan program pembinaan hukum 2026 agar berjalan terarah, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan, pedoman tersebut harus menjadi acuan di setiap Kanwil
''Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Kantor Wilayah menjadi garda terdepan dalam memastikan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,'' ujarnya.
Raker Teknis ini juga serangkai dengan arahan dari para Kepala Pusat di lingkungan BPHN Kementerian Hukum RI.
Masing-masing menyampaikan kebijakan, program prioritas, serta penekanan teknis sesuai bidang tugasnya guna mendukung keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum nasional pada tahun mendatang.
Usai tuntas mengikuti raker, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya kegiatan tersebit bagi pembinaan hukum di wilayah. Raker Teknis ini menurutnya momentum penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pusat dan wilayah.
''Kami akan menindaklanjuti seluruh arahan dan pedoman yang telah disampaikan, khususnya dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan hukum di Provinsi Riau,'' ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy Hendra menekankan pentingnya peningkatan efektivitas kehadiran Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
''Keberhasilan program pembinaan hukum tidak hanya diukur dari administrasi, tetapi juga dari dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Pos Bantuan Hukum memiliki peran besar dalam mewujudkan progam ini,'' tutupnya.
Editor : M. Erizal