PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang sebelumnya sempat diskors akhirnya selesai, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
RUPSLB dengan agenda pemberhentian direksi tersebut akhirnya memutuskan pemberhentian Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, usai skors rapat dicabut. Pihaknya selaku pemegang mandat dari pemegang saham langsung membacakan keputusan pemegang saham untuk pemberhentian direktur PT SPR.
“Setelah skors dicabut, saya selaku pemegang mandat dari pemegang saham langsung membacakan surat keputusan pemegang saham yang juga dicatat oleh notaris,” kata Boby.
Dilanjutkan Boby, setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian direktur PT SPR tersebut. Pihaknya kemudian menyerahkan kepada komisaris utama untuk selanjutnya memerintahkan Direktur PT SPR untuk melakukan pembelaan.
“Jadi hasil RUPSLB -nya yakni pemegang saham memberhentikan dengan hormat Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT SPR. Kemudian menunjuk Komisaris Utama PT SPR sebagai Plt Direktur PT SPR untuk menjalankan tugas dan menjalankan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) direksi baru paling lama 6 bulan,” paparnya.
Untuk diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan agenda pemberhentian direksi yang dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) di Jalan Diponegoro Pekanbaru, terpaksa diskors.
RUPS tersebut terpaksa diskors karena Direktur PT SPR melakukan penolakan dan merebut kertas salinan putusan yang akan dibacakan dalam RUPS.
Karena adanya penolakan tersebut, RUPS PT SPR diskor selama empat jam. Hal itu disampaikan Komisaris PT SPR Yan Dharmadi yang hadir dalam RUPS tersebut.
"Karena ada penolakan dari direksi PT SPR, RUPS diskor selama empat jam, nanti skornya kita cabut lagi," kata Yan Dharmadi. (sol)
Editor : M. Erizal