Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana Kuansing

Hendrawan Kariman • Jumat, 23 Januari 2026 | 19:20 WIB
Divisi P3H menggelar rapat fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana Kuansing di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau pada Kamis (22/1/2026).
Divisi P3H menggelar rapat fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana Kuansing di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau pada Kamis (22/1/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (22/1/2026).

Ranperda ini dianggap sangat strategis mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pihaknya selalu menfasilitasi penguatan regulasi daerah yang responsif terhadap risiko kebencanaan. Pihaknya mengambil peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

''Kami akan senantiasa mendukung pemerintah daerah menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,'' tegas Rudy Hendra.

Rapat fasilitasi fokus menyelaraskan substansi Ranperda, menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, serta menyamakan persepsi antar pihak terkait. Proses fasilitasi dilakukan melalui diskusi teknis dan substantif guna memastikan Ranperda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan kualitas regulasi yang optimal.

Pada fasilitasi Ranperda Penanggulangan Bencana ini juga fokus bagaimana ia menjadi produk hukum yang mampu mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kuansing dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Ranperda ini, sebut Rudy, juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector penanganan bencana di daerah.

Dalam pembahasan disimpulkan, Perda Penanggulangan Bencana perlu disusun dengan berpedoman pada regulasi nasional, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Selain itu, diperlukan penyesuaian dengan karakteristik dan potensi risiko bencana di Kabupaten Kuansing.

Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten Kuansing. Ia akan berperan sebagai pintu awal dalam penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Risiko Bencana (IRB) yang merupakan Indikator Kinerja Utama BPBD.

''Keberadaan regulasi yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana secara menyeluruh,'' tutup Rudy.

Editor : M. Erizal
#Ranperda Penanggulangan Bencana #kemenkum riau #kuansing #Kanwil Kemenkum Riau