Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Eksepsi Dikabulkan Hakim PN Jakarta Pusat! Dakwaan Jaksa terhadap Mahasiswa Unri Khariq Anhar Batal Demi Hukum

Yusnir. • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:44 WIB
Mahasiswa Universitas Khariq Anhar (ketiga dari kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Eksepsi Khariq dikabulkan hakim.
Mahasiswa Universitas Khariq Anhar (ketiga dari kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksepsi Khariq dikabulkan hakim.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencuat pascademonstrasi akhir Agustus 2025. Dengan putusan sela tersebut, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” kata Hakim Arlen Veronica saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim sekaligus memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyusun surat dakwaan secara jelas dan cermat. Hakim menyoroti ketidakjelasan uraian perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Khariq Anhar, khususnya terkait penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”.

“Frasa ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama terkait digital forensik dan pembuktian elektronik,” ungkap hakim.

Majelis menjelaskan, perbedaan jenis aplikasi berpengaruh langsung terhadap penentuan metadata yang harus diperiksa, metode analisis keaslian file, kebutuhan saksi ahli, hingga strategi pembelaan terdakwa. Dalam perkara berbasis teknologi informasi, aspek teknis dinilai bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian substansial dari dugaan tindak pidana.

Selain itu, majelis hakim juga mengaitkan perkara ini dengan prinsip perlindungan hak konstitusional terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 KUHAP mengenai hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas.

“Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa,” tegas Hakim.

Hakim menilai, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita penyidik, termasuk satu unit iPhone 12 Pro Max, seharusnya Penuntut Umum mampu menentukan secara pasti aplikasi yang digunakan dalam peristiwa yang didakwakan, bukan justru menggunakan rumusan alternatif yang bersifat terbuka.

“Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam kondisi data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” urai hakim.

Majelis juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam surat dakwaan. Di satu sisi, Penuntut Umum menyebut keberadaan aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa, namun di sisi lain tetap menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”.

“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan,” tegas hakim.

Atas berbagai ketidakjelasan tersebut, majelis menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, yakni setiap keraguan dalam proses hukum harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Majelis menilai keraguan yang muncul bukan berasal dari proses pembuktian, melainkan akibat ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan.

“Keraguan tersebut harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#mahasiswa unri #eksepsi #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Khariq Anhar