PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mendapat target penyuluhan hukum minimal kepada 10 persen dari total masyarakat Riau pada 2026 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan pada upacara yang digelar pada Senin (26/1/2026). Ia menegaskan komitmennya dalam mengawal target tersebut.
''Tahun 2026 ini kita harus bekerja lebih progresif. Saya berharap agar jajaran dapat memastikan penyuluhan hukum menjangkau minimal 10 persen masyarakat Riau agar kesadaran hukum di Bumi Lancang Kuning semakin meningkat,'' tegas Rudy.
Target penyuluhan hukum itu, lanjut Rudy, adalah mandat atas hasil Rapat Koordinasi dirinya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Target ini menjadi target krusial yang harus dicapai pada tahun ini.
Selain itu Rudy Hendra juga mengingatkan jajarannya terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang ditargetkan rampung paling lambat pada Maret 2026. Ia juga mengakui saat ini Kemenkum Riau menghadapi tantangan anggaran.
''Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan edukasi hukum, termasuk optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,'' tegasnya.
Editor : M. Erizal