PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara virtual dari Aula Ismail Saleh Kemenkum Riau pada Senin (26/1/2026).
Bertajuk 'Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional' kegiatan ini diikuti seluruh pejabat utama hingga ASN staf di Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menilai sosialisasi ini sangat krusial. Karena ada perubahan paradigma mendasar dalam penerapan hukum pidana di Tanah Air.
''KUHP Nasional membawa perubahan paradigma hukum pidana. Dari semula merupakan keadilan retributif, berubah menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif,'' sebut Rudy Hendra.
Rudy Hendra menekankan bahwa jajaran di wilayah harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat mengedukasi masyarakat dengan tepat mengenai tantangan implementasi KUHP baru ini.
''Sosialisasi hari ini sangat penting karena seluruh jajaran Kemenkum Riau harus dapat menyerap setiap poin implementasi yang disampaikan, terutama mengenai tantangan teknis di lapangan. Kita harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Riau bahwa KUHP ini adalah produk asli bangsa yang lebih humanis dan modern,'' tegasnya.
Sosialisasi itu menghadirkan.Wakil Menteri Hukum RI Edward OS Hiariej sebagai pembicara kunci. Ia menegaskan, keberlakuan KUHP Nasional merupakan momentum dekolonisasi hukum di Indonesia.
Turut hadir sebagai pembicara, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI Dr Dhahana Putra, Guru Besar UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, serta pengajar Ilmu Hukum Pasca Sarjana UI Prof Dr Indriyanto Seno Adji. Diskusi dipandu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI Dr Hendra Kurnia Putra.
Melalui kegiatan ini, Rudy Hendra berharap, seluruh insan pengayoman di Riau mampu memetakan potensi hambatan dalam pemberlakuan KUHP Nasional. Para ASN Kemenkum Riau, kata Rudy, juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menyukseskan transisi sistem hukum pidana nasional yang baru ini di Riau.(end)
Editor : Edwar Yaman