PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Museum Sang Nila Utama, menjadi museum Museum Tipe B. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 1529/L3/DV.02.05/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Penetapan ini menjadi bukti pengakuan pemerintah pusat terhadap peningkatan kualitas pengelolaan museum di daerah.
Berdasarkan hasil Evaluasi Museum Tahun 2025, UPT Museum Sang Nila Utama bersama Taman Budaya ditetapkan sebagai Museum Tipe B dengan Nomor Pendaftaran Nasional Museum 14.71.U.03.0012. Status tersebut menempatkan Museum Sang Nila Utama sebagai museum dengan standar pengelolaan yang baik dan profesional.
Kepala Dinas Kebudayaan Riau Aryadi melalui Kepala UPT Museum Sang Nila Utama, Tengku Leni Rahayu, mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses penilaian dan pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Baca Juga: Gugatan PTUN Pembongkaran Kios Pasar Bawah Dimulai
“Setelah dilakukan penilaian standarisasi dari tim Kementerian Kebudayaan RI pada bulan Oktober tahun lalu, Museum Sang Nila Utama berhasil ditetapkan sebagai museum Tipe B. Pengakuan ini merupakan bentuk peningkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian standarisasi museum dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Dalam penilaian tersebut, museum harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan.
“Alhamdulillah, kita tercukupi semua standarisasi yang menjadi persyaratan untuk tipe B, misalnya harus ada alat pemadam kebakaran, sistem pengamanan museum, security yang memiliki sertifikat latihan dasar, pemandu museum bersertifikat, serta persyaratan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Naik Lagi, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.611 per Kg
Meski telah meraih status Museum Tipe B, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan untuk dapat meningkatkan status menjadi Museum Tipe A. Salah satu syarat utama yang belum terpenuhi adalah fasilitas ramah disabilitas.
“Untuk mencapai tipe A, standarisasinya berbeda lagi. Misalnya harus ada fasilitas yang ramah disabilitas. Untuk saat ini, kita memang belum memiliki fasilitas tersebut, meskipun fasilitas lainnya sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Selain fasilitas, peningkatan tipe museum juga sangat bergantung pada ketersediaan dan kelayakan ruang bangunan. Menurutnya, keberadaan gedung baru akan sangat membantu dalam memenuhi persyaratan Museum Tipe A.
Baca Juga: Hilangnya Kearifan Lokal dalam Melestarikan Lingkungan
“Kalau Dinas Kebudayaan dapat mempunyai gedung yang baru, kita bisa memenuhi syarat tipe A. Karena untuk menaikkan tingkat tipe museum juga ditentukan dari ruang-ruangannya,” tambahnya.(sol)
Editor : Edwar Yaman