PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, teknologi informasi harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone diperlukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaannya (hp) di sekolah perlu dibatasi,” ujar Erisman Yahya, Senin (26/1).
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.
Disdik Riau juga mengimbau orang tua agar berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, dan konten negatif lainnya.
Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone yang diletakkan di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kepala satuan pendidikan juga dapat membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan kebijakan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Disdik Riau. Kebijakan ini juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Disdik Riau menetapkan, kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Jika hasil evaluasi dinilai positif, maka kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif.
Kepala SMAN 6 Pekanbaru Drs Yon Hendri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, SMAN 6 Pekanbaru telah menerapkan kebijakan serupa sejak dua tahun lalu. “Sekitar 90 persen isi kebijakan ini sudah kami terapkan lebih awal. Kebijakan tersebut telah kami sampaikan kepada orang tua dan ditembuskan ke dinas,’’ jelasnya.
‘’Awalnya memang ada sebagian kecil orang tua yang komplain. Namun setelah dua bulan, justru mereka meminta maaf dan mengucapkan terima kasih karena merasakan manfaatnya dalam membentuk karakter siswa,” tambahnya.
Sementara itu, seorang wali murid bernama Joko, warga Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai menilai, pembatasan penggunaan handphone di sekolah sangat tepat. Ia juga menekankan pentingnya peran guru dalam kebijakan ini.
Menurutnya, guru harus dibekali kemampuan teknologi agar proses belajar mengajar tetap relevan dan menarik bagi siswa. Pasalnya, sulit juga melakukan pengawasan terhadap ribuan siswa. “Meskipun dilakukan pembatasan, jangan sampai gurunya gagap teknologi,” ujarnya.(das)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru