Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Difasilitasi Ditlantas Polda Riau, Kurang 24 Jam Santunan Jasa Raharja Korban Jambret di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Diterima Keluarga

Afiat Ananda • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:17 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria (kiri) saat penyerahan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris almarhumah Siti Hajar yang menjadi korban jambret di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria (kiri) saat penyerahan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris almarhumah Siti Hajar yang menjadi korban jambret di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ditlantas Polda Riau melalui Subdit Gakkum bergerak cepat memfasilitasi hak santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia akibat aksi jambret di Kota Pekanbaru. Kurang dari 24 jam, santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban pada Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.52 WIB di Jalan Tengku Bey, tepatnya di depan Bandoeng Refill Perfume, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama.

Korban diketahui bernama Siti Hajar, seorang ibu-ibu. Almarhumah menghembuskan nafas terakhir setelah ditabrak pelaku jambret di kawasan Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menegaskan bahwa pihaknya selalu hadir melakukan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami dari Subdit Gakkum Ditlantas selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat," ujarnya.

Galih menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Kami pastikan kurang dari 24 jam dana santunan sudah diserahkan kepada ahli waris. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban," jelasnya.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Editor : Rinaldi
#Jambret jalan tengku bey #santunan ahli waris #korban jambret #jasa raharja #jambret pekanbaru #polda riau