Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Kecemburuan Sosial, Jualan Lewat Pukul 01.00 WIB, PKL Jalan Lingkar-Astaka MTQ Rohul Akan Ditertibkan

Engki Prima Putra • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:36 WIB
PKL menjual aneka ragam makanan dan minuman memadati kawasan Astaqa MTQ dan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian, Selasa (27/1/2026) petang.
PKL menjual aneka ragam makanan dan minuman memadati kawasan Astaqa MTQ dan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian, Selasa (27/1/2026) petang.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Mencegah kecemburuan sosial antar pedagang serta menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan ultimatum kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian dan Lapangan Dataran Tinggi Pematang Baih, Kecamatan Rambah, agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB.

Peringatan keras tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah PKL yang berjualan di atas batas waktu yang telah ditetapkan. Mengingat kawasan tersebut saat ini telah ramai pengunjung dan tempat bersantai masyarakat bersama keluarga.

Menanggapi keluhan sejumlah pedagang, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi menegaskan sesuai ketentuan, pedagang hanya diperbolehkan berjualan dikawasan tersebut mulai pukul 15.00 WIB hingga 01.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, seluruh area berjualan wajib dikosongkan dari lapak, gerobak serta perlengkapan dan peralatan dagangan.

"Kita akan tingkatkan patroli, bagi PKL dan pedagang gerobak yang masih berjualan melewati pukul 01.00 WIB akan kami tertibkan. Aturan ini diterapkan untuk menciptakan ketertiban serta menghindari kecemburuan sosial dari PKL lain yang sudah patuh," ujar Gorneng menjawab Riaupos.co, Selasa (27/1/2025).

Diakuinya, Satpol PP Rohul akan meningkatkan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian dan sekitar Astaka MTQ Rohul untuk memastikan seluruh PKL dan pedagang gerobak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan penataan PKL tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Nomor: 300/SE/Satpol PP Damkar/Ops/2024/134 tentang Tertib PKL, tertanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang.

Dijelaskannya pengaturan jam operasional PKL bertujuan untuk mewujudkan ibu kota Kabupaten Rohul yang tertib, indah, nyaman dan bersih. Satpol PP Rohul, katanya telah berulang kali menyosialisasikan Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar penegakan aturan.

Dalam Perda tersebut, Pasal 16 ayat (1) melarang setiap orang atau badan berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, lingkungan perkarangan tempat ibadah, maupun lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Sementara ayat (2) melarang masyarakat melakukan transaksi atau membeli barang dagangan PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

Selain mematuhi jam operasional, PKL juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan mengumpulkan dan membersihkan sampah masing-masing setelah berjualan. Seluruh perlengkapan dan peralatan dagangan harus dibawa pulang dan tidak diperkenankan ditinggalkan di lokasi. PKL juga dilarang menghidupkan musik selama berjualan.

"Apabila ketentuan ini tidak diindahkan, Tim Patroli Satpol PP Rohul akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Kami komitmen menegakkan Perda sesuai instruksi Bupati Rohul," tegas Gorneng.

 

Editor : Rinaldi
#satpol pp rohul #penertiban pkl #cemburu sosial