Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Harmonisasi Ranperbup Pelalawan, Kemenkum Riau Beri Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

Hendrawan Kariman • Rabu, 28 Januari 2026 | 22:55 WIB
Tim Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan harmonisasi Ranperbup Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (28/1/2026).
Tim Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan harmonisasi Ranperbup Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (28/1/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan yang digelar di Ruang Pokja Kanwil Kemenkum Riau ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan yang membuka rapat ini menguatarakan, harmonisasi peraturan merupakan proses penting untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum agar dapat berjalan efektif dan efisien.

Harmonisasi, lanjut Yeni, bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih maupun potensi konflik antara peraturan daerah dengan regulasi di atasnya. Sekaligus sebagai proses untuk memastikan seluruh aturan saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranprebup) Kabupaten Pelalawan tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan Tahun Anggaran 2026.

Ranperbup yang telah diharmonisasi ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan proporsional.

Ranperbup ini sendiri bakal mengatur besaran tunjangan transportasi, komunikasi intensif, reses, perumahan pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD hingga standar kebutuhan minimal belanja rumah tangga pimpinan DPRD.

Urgensi penyusunan regulasi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam rapat ini, forum memberikan sejumlah masukan substantif. Termasuk penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Bupati serta perbaikan beberapa ketentuan pasal agar lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

Masukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi sebelum ditetapkan dan diimplementasikan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi tersebut. Partisipasi Kanwil Kemenkum Riau melalui Divisi P3H dalam harmonisasi ini, kata Rudy, untuk memastikan kualitas produk hukum daerah akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.

''Kita senantiasa mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ini merupakan wujud sinergi kita dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah,'' ujar Rudy.

Editor : M. Erizal
#kemenkum riau #P3H #Kanwil Kemenkum Riau #pelalawan