Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Riau Usulkan 1 Batang Sawit Perusahaan Bayar Pajak Rp1.700 per Bulan, Satu Tahun Pendapatan Tembus Rp4 Triliun

Redaksi • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:54 WIB
Anggota DPRD Riau dari PDIP Usul Pajak Sawit Rp1.700 per Batang. Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus hingga Rp4 Triliun
Anggota DPRD Riau dari PDIP Usul Pajak Sawit Rp1.700 per Batang. Pendapatan Daerah Diproyeksi Tembus hingga Rp4 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Langkah baru terkait penerimaan dari sektor perkebunan sawit diwacanakan DPRD Riau. Usulan itu datang dari anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan, Andi Darma Taufik.

Andi mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) dikenakan langsung pada setiap batang pohon sawit milik perusahaan perkebunan. Skemanya, tarif pajak dipatok sebesar Rp1.700 per batang sawit setiap bulan.

Kebijakan itu menurutnya langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap optimal, khususnya dari sektor perkebunan sawit yang mendominasi wilayah Riau.

"Air permukaan tidak hanya digunakan di pabrik, tetapi juga dikonsumsi langsung oleh tanaman sawit di perkebunan. Ini yang selama ini belum disentuh," ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @moodkalbar (30/1/2026).

Andi menjelaskan, selama ini penerapan Pajak Air Permukaan hanya menyasar penggunaan air di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Padahal, air permukaan juga dimanfaatkan secara langsung oleh tanaman sawit di areal perkebunan dalam jumlah besar. Dia pun menilai perlu ada inovasi regulasi agar pemanfaatan air permukaan oleh tanaman juga memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Nantinya, Andi mengurai secara menyeluruh pada lahan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), potensi pendapatan daerah dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun per tahun.

Dia kemudian mencontohkan keberhasilan Provinsi Sumatera Barat dalam mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Air Permukaan. Di daerah tersebut, kebijakan serupa diklaim mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sekitar Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar.

Dengan luasan perkebunan sawit di Riau yang jauh lebih besar dari sektor lainnya, Andi optimis potensi penerimaan daerah juga akan meningkat signifikan. Untuk merealisasikan kebijakan ini, DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih mengacu pada aturan tahun 2012.

Andi menyebut, encana penerapan pajak per batang sawit ini diprediksi akan memicu perdebatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan. Namun DPRD Riau menilai langkah ini sejalan dengan upaya keadilan fiskal dan optimalisasi sumber daya alam daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Revisi regulasi pun dinilainya sangat krusial agar dasar hukum penerapan pajak baru tersebut menjadi jelas dan kuat. "Kami mendorong agar revisi Pergub bisa segera dilakukan, sehingga kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada Februari 2026," tegas Andi.

Sumber: Pojoksatu.id

 

Editor : Rinaldi
#pajak sawit #dprd riau #pajak daerah