PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyambut baik kegiatan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Provinsi Riau, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini merupakan upaya menyerap aspirasi daerah sekaligus menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait isu pertanahan, kehutanan dan pengelolaan barang milik negara.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kegiatan yang dihadiri Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan Forkompimda Riau itu, penting artinya bagi Provinsi Riau.
Rudy menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan akuntabilitas publik, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. Sinergi lintas sektor ini ia harapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan berdampak langsung bagi penyelesaian persoalan strategis di Provinsi Riau.
''Kami mendukung dan siap mengawal agenda penguatan akuntabilitas publik dan penyelesaian persoalan hukum strategis di Provinsi Riau,'' sebut Rudy.
Pada pertemuan itu Rudy Hendra mengutus Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Kehadiran Kemenkum Riau sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya yang ingin dicapai BAP DPD RI.
Rapat itu sendiri dibuka dengan sambutan Plt Gubernur Riau SF Haryanto, dilanjutkan dengan arahan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Adriana Charlotte Dondokambey.
Andriana pada kesempatan itu menekankan bahwa sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sementara BAP DPD RI berperan sebagai alat kelengkapan yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berdampak pada kepentingan daerah.
Permasalahan pertanahan dinilai menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif, kolaboratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. BAP DPD RI menegaskan perannya sebagai mediator dan fasilitator untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dialog pembahasan pengaduan terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas yang disampaikan Wali Kota Dumai, serta pengaduan mengenai tata kelola hutan dan pertanahan yang disampaikan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau.
Sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPN Provinsi Riau, DJKN Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Biro Hukum, serta DPRD Provinsi Riau turut menyampaikan pandangan dan masukan.
Dari hasil rapat tersebut, BAP DPD RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Antara lain meminta PT Pertamina Hulu Rokan memberikan kejelasan data batas BMN 180 km, mendorong DJKN melakukan telaah atas kajian BMN poros Pekanbaru - Dumai.
BAP DPR RI juga mendorong percepatan identifikasi dan verifikasi penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Relokasi masyarakat dari kawasan tersebut harus dilakukan secara partisipatif, bertahap, dan mengedepankan prinsip keadilan.
Editor : Rinaldi