Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PLN Dorong Keandalan Listrik Sumatera Lewat SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat

Redaksi • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:13 WIB
Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Osta Melanno memberikan penjelasan terkait jaringan SUTET saat sosialisasi, Selasa (27/1/2026).
Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Osta Melanno memberikan penjelasan terkait jaringan SUTET saat sosialisasi, Selasa (27/1/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) mulai menyosialisasikan rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilovolt (kV) Perawang-Rantau Prapat di Provinsi Riau. Proyek strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem transmisi listrik Sumatera guna menjaga keandalan pasokan energi sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi dan aktivitas industri di wilayah tersebut.

Sosialisasi yang digelar pada Selasa (27/1), merupakan tahapan awal dalam proses pengadaan tanah. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang berkelanjutan antara PLN dan para pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan jalur transmisi. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Riau Furkhon Syah Lubis, Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Osta Melanno, serta para pemilik lahan yang berada di sepanjang rencana trase SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat.

Dalam pemaparannya, PLN menjelaskan latar belakang pembangunan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat, termasuk urgensinya dalam menjaga stabilitas sistem kelistrikan Sumatera yang terus mengalami peningkatan kebutuhan energi. PLN juga menyampaikan rencana trase jaringan transmisi serta tahapan pengadaan tanah yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Selain itu, PLN memaparkan mekanisme penilaian dan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian ganti kerugian akan dilakukan secara independen oleh penilai profesional dengan mempertimbangkan nilai wajar tanah dan aset yang terdampak.

Asdatun Kejaksaan Tinggi Riau Furkhon Syah Lubis menegaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

‘’Kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel,’’ ujar Furkhon.

Menurut dia, sosialisasi sejak tahap awal menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman bersama antara PLN dan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang terdampak. Dengan penjelasan yang terbuka sejak awal, potensi permasalahan hukum diharapkan dapat diminimalkan sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara kondusif.

Sementara itu, Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Osta Melanno mengatakan, pembangunan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat memiliki peran strategis dalam memperkuat interkoneksi sistem kelistrikan Sumatera.

‘’Jalur transmisi ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan penyaluran listrik antardaerah, sekaligus mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi di masa mendatang,’’ kata Osta.

Ia menambahkan, PLN berkomitmen melaksanakan pengadaan tanah secara profesional dan berlandaskan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan komunikasi yang intensif dan berkelanjutan dengan para pemilik lahan.(adv)

Editor : Bayu Saputra
#Listrik #sutet #pln