Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Kemenkum Riau Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada

Hendrawan Kariman • Senin, 2 Februari 2026 | 21:15 WIB
Pelaksanaan Rakor Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Riau pada Senin (2/2/2026).
Pelaksanaan Rakor Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Riau pada Senin (2/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) se-Provinsi Riau, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan ini menghadirkan pembicara kunci, Direktur Fasilitasi Perencanaan Perda dan Perkada Widyastuti, secara virtual.

Rudy Hendra Pakpahan menekankan, rakor ini merupakan upaya Kemenkum memperkuat kualitas harmonisasi peraturan di daerah. Ia juga menegaskan pentingnya peran daerah dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar mendukung tujuan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.

''Harmonisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan Perda dan Perkada, sehingga apabila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan cacat formil dalam pembentukan regulasi daerah. Maka kita butuh peningkatan kualitas sekaligus efisiensi pelaksanaannya,'' sebut Rudy.

Melalui rakor ini Rudy berharap terwujudnya sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Riau dengan pemerintah daerah. Hingga setiap harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas dan selaras dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.

Ketua Panitia rakor yang juga Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H Yeni Nel Ikhwan, menambahkan, rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada sesuai Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

''Rakor ini juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan harmonisasi tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, sebanyak 494 rancangan peraturan telah dilakukan harmonisasi di Provinsi Riau,'' ucapnya.

Rakor itu sendiri dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Turut hadir sebagai peserta, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum hingga para analis kebijakan.

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Widyastuti dalam rakor menegaskan, kewenangan Kanwil Kemenkum dalam melakukan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

Pada kesempatan itu Widyastuti juga memperkenalkan aplikasi e-Harmon sebagai instrumen digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan sinkronisasi proses harmonisasi regulasi daerah.

Turut dipaparkan dalam rakor, sejumlah materi strategis terkait urgensi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, pentingnya pembentukan Perda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, serta mekanisme pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada pasca ditetapkannya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025.

Seluruh rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, rapat komisi, serta penyampaian hasil rakor sebagai dasar tindak lanjut harmonisasi regulasi daerah tahun 2026.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#Rudy Hendra Pakpahan #ranperkada #Regulasi Daerah #kemenkum riau #Rakor Harmonisasi Ranperda