PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus berupaya melakukan pembinaan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Riau. Salah satunya lewat pembinaan dan mendorong akreditasi.
Hal ini ditekankan kembali oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan saat menerima audiensi dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI), Selasa (3/2/2026).
Didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikwan dan sejumlah jajaran, Rudy Hendra mengatakan, kegiatan audiensi seperti ini bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsultasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperkuat kualitas layanan hukum.
"Kami ters berupa meningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. LBH merupakan mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan di tengah masyarakat," sebut Rudy Hendra.
Dalam audiensi tersebut, LBH PSHI memaparkan profil lembaga, termasuk sejarah pendiriannya yang bermula dari kegiatan berbentuk yayasan sejak tahun 2016 hingga resmi bertransformasi menjadi Lembaga Bantuan Hukum pada tahun 2024.
Disampaikan pula, struktur organisasi lembaga, mulai dari unsur pimpinan hingga paralegal, serta berbagai kegiatan bantuan hukum yang telah dilaksanakan di daerah.
Fokus LBH PSHI selama ini pada layanan bantuan hukum yang diberikan pada perkara perempuan dan anak. Baik melalui pendampingan hukum, konsultasi, maupun koordinasi dengan instansi terkait.
Fokus tersebut menjadi ciri khas sekaligus komitmen lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
LBH ini kemudian diarahkan melakukan penguatan kelembagaan, salah satunya mengikuti proses akreditasi Lembaga Bantuan Hukum. LBH PSHI saat itu mengungkapkan sejumlah kendala.
Diantara kendala yang disampaikan soal pemenuhan persyaratan akreditasi yang mensyaratkan ruang lingkup layanan bantuan hukum yang lebih luas. LBH PSHI juga menghadapi kendala administratif dan keterbatasan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal.
Menanggapi hal tersebut, Rudy Hendra memberikan arahan agar LBH PSHI segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi akreditasi Lembaga Bantuan Hukum. Ini medorong LBH itu memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan.
Melalui audiensi ini, tegas Rudy Hendra, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Lembaga Bantuan Hukum di daerah. Pertemuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum demi mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif.
Editor : Rinaldi