Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Hampir Rampung

Soleh Saputra • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:50 WIB
Ispan
Ispan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah hampir menyelesaikan tahapan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Di mana untuk Pekanbaru sudah tuntas sedangkan Indragiri Hilir tinggal menyelesaikan tahapan terakhir.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan mengatakan, untuk Kota Pekanbaru, evaluasi APBD 2026 telah selesai dilakukan.

Saat ini, dokumen hasil evaluasi hanya menunggu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sebelum dikembalikan ke pemerintah kota untuk segera dijalankan.

“Sementara itu, evaluasi APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir masih berlangsung. Pemprov Riau bersama Pemkab Inhil tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar seluruh komponen anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah evaluasi selesai, hasilnya akan segera disampaikan ke masing-masing daerah agar APBD 2026 bisa langsung dilaksanakan.

“Kalau semua sudah selesai, kita langsung kembalikan ke daerah untuk dijalankan,” katanya.

Dengan progres yang hampir rampung, Pemprov Riau berharap tidak ada kendala lanjutan sehingga program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 di seluruh daerah dapat berjalan optimal.

“Pekanbaru dan Inhil merupakan dua daerah terakhir di Riau yang belum mengesahkan APBD 2026 tepat waktu. Hal ini membuat proses evaluasi baru bisa dilakukan pada awal tahun anggaran, berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang lebih dulu menuntaskan APBD,” paparnya.

Meski APBD belum sepenuhnya final, Ispan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pemerintah daerah masih diperbolehkan melakukan pengeluaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai serta layanan pendidikan dan kesehatan, melalui Ranperkada.

“Nilainya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya. (sol)

Editor : M. Erizal
#apbd pekanbaru #pemprov riau #apbd inhil #Evaluasi APBD