Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ungkap PETI di Petapahan Kuansing, Dua Pelaku dan Satu Alat Berat Diamankan, Kapolres Dorong Urus IPR

Desriandi Candra • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:35 WIB
Satreskrim Polres Kuansing amankan alat berat dan Dua pelaku PETI di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kamis (5/1/2026) sore.
Satreskrim Polres Kuansing amankan alat berat dan Dua pelaku PETI di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kamis (5/1/2026) sore.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (5/2/2026) sore.

Saat itu, tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Gery Jumat (6/2/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial P (44) dan M (49). Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terlapor mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Volvo PC 200 warna kuning.

Kemudian satu unit mesin Robin, selang, potongan gabang, dulang, ember, serta tiga lembar karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Gerry menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tutur Gerry.

Sementara pada saat coffee morning bersama awak media di Kuansing kemaren, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengakui kalau aktivitas PETI di Kuansing sudah berlangsung lama, lebih dari 20 tahun.

Meski aparat kepolisian sudah rutin melakukan operasi penertiban, tetapi masih saja terus berlangsung.

Makanya sekarang, Pemprov Riau, Polda Riau dan Kuansing berkolaborasi mendorong agar potensi sumberdaya alam emas itu bisa di tata dan dikelola dengan baik melalui izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.

Masyarakat Kuansing yang menggantungkan ekonominya ke potensi emas di Kuansing ini bisa melakukan pengurusan izin di Dinas ESDM Riau.

"Sehingga masyarakat terbantu dan daerah dapat bagi hasil dari potensi alam itu. Kalau kami, ada laporan masyarakat pasti akan menindaklanjutinya. Karena ini ilegal dan merusak lingkungan," ujarnya. (dac)

Editor : M. Erizal
#peti kuansing #polres kuansing #ipr #Pertambangan Emas Tanpa Izin