Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Datangi Lokasi Kematian Gajah, Kapolda Tegaskan Penanganan Kasus Gunakan Scientific Crime Investigation

Afiat Ananda • Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:19 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mendatangi lokasi kematian gajah.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mendatangi lokasi kematian gajah.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi penemuan gajah sumatera yang diduga menjadi korban pembunuhan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pengusutan kasus berjalan serius, terukur, dan tuntas. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kehadiran Kapolda merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap satwa dilindungi secara profesional dan transparan.

"Kapolda menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini. Gajah sumatera adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya di Riau," ujar Pandra menyampaikan pernyataan Kapolda.

Menurutnya, Kapolda juga memahami kemarahan dan kepedihan publik atas kejadian tersebut. Sejak peristiwa itu mencuat, berbagai masukan, kritik, hingga kecaman mengalir dari masyarakat Riau maupun dari luar daerah.

"Kapolda menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kasus biasa. Ini peristiwa luar biasa yang menyayat rasa keadilan publik. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup," tegas Pandra.

Polda Riau, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus dan kedua gading hilang.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. "Di lokasi juga ditemukan dua potongan logam proyektil peluru. Ini mengindikasikan gajah tersebut diduga ditembak sebelum bagian tubuhnya dimutilasi," jelas Pandra.

Dalam proses penyelidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh tahapan berbasis bukti ilmiah.

"Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan untuk dianalisis secara forensik. Pendekatan SCI menjadi fondasi agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," katanya.

Kasus ini diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. "Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Pandra.

Editor : Rinaldi
#gajah sumatera #kapolda riau #scientific crime investigation #gajah mati