PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Riau sejak tahun lalu. Perannya harus berdampal nyata kepada masyarakat sesuai tujuan pembentukannya. Untuk memastikan hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus melakukan upaya pembinaan secara berkesinambungan.
Langkah pembinaan ini kembali dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) lewat sebuah rapat yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Rapat ini, menurut Rudy, digelar sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Hukum RI untuk memastikan 1.862 Posbankum yang telah terbentuk di desa dan kelurahan seluruh Provinsi Riau benar-benar aktif memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Ia menginstruksikan jajaran Penyuluh Hukum untuk segera merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis), Petunjuk Pelaksana (Juklak), serta pedoman pencairan dana Posbankum agar paralegal di desa memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, keberhasilan Posbankum diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.
''Posbankum tidak boleh hanya menjadi simbol di atas kertas. Saya instruksikan kepada tim kerja untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait guna menyusun pedoman pencairan dana dan petunjuk teknis yang aplikatif. Dorong seluruh paralegal kita di desa-desa untuk melaporkan setiap layanan secara berkala,'' ujarnya.
Jika ada kendala jarak, sambung Rudy, ia meminta tim kerja manfaatkan teknologi melalui rapat virtual untuk memantau perkembangan di masing-masing wilayah kerja.
''Kita harus memastikan bahwa setiap masyarakat Riau, hingga ke pelosok desa, mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan transparan," tegas Rudy.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan, Pengawas Tim Kerja Pembinaan Hukum, serta jajaran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah. Fokus utama pembahasan adalah mengenai standarisasi prosedur operasional dan mekanisme penganggaran agar layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput berjalan tanpa kendala administratif.
Yeni Nel Ikhwan melaporkan, hingga 9 Februari 2026, tercatat sudah ada 286 laporan layanan Posbankum yang telah terlaksana di lapangan. Hal ini menunjukkan progres yang baik. Ia berharap kedepan lebih banyak pelayanan yang dapat dilaksanakan ke depan.(end)
Baca Juga: Luas Lahan Terbakar di Bengkalis Capai 64 Hektare di 10 Kecamatan
Editor : Edwar Yaman