PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, digelar di Polda Riau, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Riau dalam mempersiapkan aparatur penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional serta pembaruan KUHAP yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Acara dibuka oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, yang berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman para penyidik Polri terhadap substansi aturan baru.
"Diharapkan kegiatan ini memberi pemahaman mendalam, khususnya bagi penyidik, dalam menghadapi dinamika penerapan KUHP dan KUHAP Baru," ujarnya.
Salah seorang nara sumber dalam kegiatan tersebut, yakni Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru Dr Parlindungan, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP Baru tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada pemahaman serta peran aktif advokat sebagai pilar keadilan dalam sistem peradilan pidana.
"KUHP dan KUHAP Baru harus dibaca dalam semangat perlindungan hak asasi manusia, due process of law, dan keseimbangan peran antara negara dan warga negara. Advokat tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan mitra sejajar dalam penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan proporsional sebagaimana semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sosialisasi ini dihadiri jajaran Polda Riau, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi (common understanding) dalam penerapan hukum pidana nasional ke depan.
Editor : Rinaldi