PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polres Rokan Hulu secara resmi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyerangan antar kelompok Pam Swakarsa di lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah disita Satgas PKH dan kini dikelola PT Nusantara Sawit Mazuma selaku pihak KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga orang telah diamankan. Sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial SG, OH dan HL. Sedangkan yang masih buron berinisial AL dan JL.Kelima tersangka diketahui bukan warga Kabupaten Rokan Hulu, melainkan berasal dari Pekanbaru dan Nias yang telah mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Rohul. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Rohul, Selasa (10/2).
‘’Saya tekankan, Kapolres Rohul dan jajaran, beri pelaku hukuman yang maksimal, sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi kasus berulang di wilayah hukum Polda Riau. Selain terapkan pasal ancaman maksimal 12 tahun,’’ ujar Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi SIK MH yang hadir langsing saat konferensi pers, kemarin.
‘’Kami minta tambahkan pasal yang baru. Setiap orang melakukan penyerangan, dengan adanya kejadian bukti digital diketahui bahwa telah terjadi segerombolan orang mendatangi kelompok tertentu, kemudian hanya dihukum lima orang itu tidak akan memberikan efek jera. Semua yang melakukan penyerangan kami harapkan untuk dilakukan penangkapan. Termasuk siapa yang menyuruh melakukan, itu ditangkap,’’ tegasnya.
Hengky mengatakan, jika terjadi penyerangan bukan siapa melakukan secara langsung di tindak pidana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. ‘’Semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, apakah satu orang atau 50 orang terdeteksi ditangkap,’’ tuturnya.
Wakapolda mengatakan, konflik lahan terkait tata kelola kerja sama operasional (KSO) perkebunan menjadi perhatian serius Polda Riau. Dalam periode terakhir tercatat enam kasus menonjol di wilayah hukum Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat dan ringan.
Dari jumlah tersebut, kasus terbaru di wilayah hukum Polres Rohul menjadi yang paling menonjol dengan enam korban luka berat dan ringan serta satu korban meninggal dunia. Hengki Haryadi menyampaikan, selain korban jiwa dan luka-luka, konflik tersebut juga menimbulkan kerugian material berupa kerusakan kendaraan, rumah, dan fasilitas lainnya.
‘’Konflik lahan KSO Perkebunan jadi atensi Kapolda Riau. Konflik serupa tidak boleh kembali terjadi di wilayah hukum Polda Riau umumnya, khususnya di wilayah Rohul yang saat ini menjadi perhatian khusus,’’ ujarnya. ‘’Polda Riautelah melakukan analisis potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memetakan sejumlah titik yang berpotensi memicu konflik,’’ tambahnya.
Untuk mencegah polisi kecolongan dalam kasus konflik lahan ini, tegasnya, dalam waktu dekat, Polda Riau akan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola KSO dan pihak Agrinas guna mencari solusi agar konflik seruap tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polda Riau, khususnya Polres Rohul.
Wakapolda menegaskan, siapa pun dan kelompok mana pun tidak boleh bertindak di atas hukum. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyerangan maupun pihak yang menyuruh melakukan aksi kekerasan.
“Siapa yang melakukan penyerangan akan ditangkap, siapa yang menyuruh juga akan ditangkap. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum, rasa keadilan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Menurutnya, paradigma kepolisian modern menekankan, bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu seluruh pihak diminta menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum serta mekanisme resmi, bukan dengan kekerasan.
“Konflik seperti ini tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Kita akan bertindak tegas siapapun pelaku yang melakukan penyerangan dan yang menyuruh ditangkap dengan berikan hukuman maksimal sebagai efek jera, agar kejadian yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kasus menonjol terjadinya bentrokan berdarah antar dua kelompok Pam Swakarsa di lahan perkebunan sawit eks PT Berkat Satu, Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul mengakibatkan 7 orang korban, satu diantaranya meninggal dunia.
Wakapolda Riau menjelaskan kehadiranya diperintahkan secara khusus diperintahkan oleh Kapolda Riau untuk melakukan pengecekan kasus menonjol yang terjadi Polres Rohul. ‘’Kasus ini menjadi atensi kita semua. Bahwa Konflik tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau umumnyakhusus Polres Rohul ini,’’ tegasnya.
Ia mengaku, telah diskusi dengan penyidikan dan koordinasi Kapolres Rohul. ‘’Atas perintah Kapolda Riau, kita mengirimkan tim untuk memback-up penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang telah menimbulkan kerasahan masyarakat dan ganguan Kamtibmas diwilayah hukum Polda Riau umumnya khususnya Polres Rohul,’’ tegasnya
Dia menekankan kepada Kapolres Rohul, penegakan hukum terhadap para pelaku agar bisa menimbulkan efek jera baik pelaku saat ini maupun secara umum secara generalis, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi oleh kelompok Pam Swakarya yang bukan dari masyarakat Rohul.(epp)
Editor : Arif Oktafian