JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026). Salah satu yang dipanggil adalah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH).
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Hari ini Rabu (11/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH), Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau PI, serta MAR yang merupakan ajudan gubernur sejak Februari 2025. Sejumlah pejabat strategis turut diperiksa, di antaranya Sekretaris Daerah Riau SA, Sekretaris Dinas PUPR FY, serta beberapa kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Mereka adalah KA selaku Kepala UPT I, AI mantan Kepala UPT Wilayah II, EI Kepala UPT Wilayah III, LH Kepala UPT Wilayah IV, BAS Kepala UPT Wilayah V, dan RAP Kepala UPT Wilayah VI.
Tak hanya dari unsur pemerintah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak swasta, yakni HS, FK, serta TM yang diketahui merupakan tenaga ahli gubernur. Selain itu, TL yang berstatus ASN Pemprov Riau turut masuk dalam daftar saksi.
Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Provinsi Riau.
Editor : Rinaldi