PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilakukan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid Cs. Hari ini Rabu (11/2/2026) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 16 saksi di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dari belasan saksi yang diperiksa tersebut, ada di antaranya yakni Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan juga beberapa aparatur sipil negara dilingkungan Pemprov Riau dan juga pihak swasta.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut juga turut menjadi perbincangan di kalangan aparatur sipil negara dilingkungan Pemprov Riau.
Per hari Rabu, juga tidak ada jadwal kegiatan yang dihadiri oleh Plt Gubernur Riau dan juga Sekdaprov Riau. Agenda-agenda yang ada juga hanya diwakili oleh para asisten.
Pantauan dilokasi pemeriksaan, aktivitas di kantor BPKP Riau masih tampak berjalan normal. Tidak ada penjagaan khusus yang dilakukan, para pegawai juga masih tampak keluar masuk kantor seperti biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Langkah ini diambil guna mendalami aliran dana dan proses penganggaran yang diduga menjadi bancakan oknum pejabat dan pihak swasta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau," ujar Budi.
Adapun 16 Saksi yang Diperiksa KPK
1. MAR (ADC Gub. Riau)
2. AAH (Bupati Indragiri Hulu)
3. PI (Plt. Ka Bappeda Prov. Riau)
4. HS (Pihak Swasta)
5. TM (Tenaga Ahli Gub. Riau)
6. SFH (Plt. Gubernur Riau
7. KA (Ka UPT I)
8. SA (Sekda Riau)
9. TL (ASN Pemprov. Riau)
10. FK (Pihak Swasta)
11. FY (Sekdis PUPR Riau)
12. AI (Eks Ka UPT Wil. II)
13. EI (Ka UPT Wil. III)
14. LH (Ka UPT Wil. IV)
15. BAS (Ka UPT Wil. V)
16. RAP (Ka UPT Wil. VI)